Perizinan Klinik
Pengurusan izin operasional klinik pratama dan utama sesuai regulasi Kemenkes dan OSS.
Layanan
Perizinan Klinik
Manfaat Izin Klinik
- Legalitas - Sah secara hukum, terdaftar dan diakui pemerintah (Dinkes, OSS, Kemenkes)
- Terhindar Sanksi - Terhindar dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha
- Operasional - Memenuhi persyaratan izin operasional & pengawasan rutin
- Kerja Sama - Dapat bekerja sama dengan BPJS dan asuransi kesehatan
Fasilitas Layanan
- Form Checklist Persyaratan Data, Berkas, dan Sarana Prasarana
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Klinik
- Penyusunan Dokumen (Profil Klinik, Layanan, SOP)
- Pengurusan SIP Nakes
- Konsultasi Vendor RME (Rekam Medis Elektronik)
- Konsultasi Vendor Limbah
- Pendampingan saat pemeriksaan Puskesmas
- MoU Puskesmas
- Pendampingan saat kunjungan Dinas Kesehatan
- Izin operasional keluar
Tahapan Perizinan Klinik
- Pemenuhan Ruangan - Persiapan ruangan sesuai standar
- Sarana Prasarana - Pemenuhan minimal sarana prasarana
- Alat Kesehatan - Pemenuhan minimal alat kesehatan yang dibutuhkan
- SDM - Pemenuhan minimal jumlah karyawan (nakes, named, non nakes)
- Dokumen - Profil Klinik, SOP, MoU Puskesmas, vendor limbah & RME
- Pengurusan SIP - Surat Izin Praktik tenaga kesehatan
- Kunjungan Verifikasi - Pemeriksaan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan
- Izin Terbit - Izin operasional klinik resmi diterbitkan
Skema Pembayaran
- 30% - Pembayaran di muka saat kontrak
- 20% - Setelah penetapan tanggal survey
- 50% - Setelah izin diterbitkan
Hubungi Kami
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami
- +62 817 274 003
- info@irvconsulting.id
- Chat WhatsApp