Layanan

Perizinan Klinik

Manfaat Izin Klinik

  • Legalitas - Sah secara hukum, terdaftar dan diakui pemerintah (Dinkes, OSS, Kemenkes)
  • Terhindar Sanksi - Terhindar dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha
  • Operasional - Memenuhi persyaratan izin operasional & pengawasan rutin
  • Kerja Sama - Dapat bekerja sama dengan BPJS dan asuransi kesehatan

Fasilitas Layanan

  • Form Checklist Persyaratan Data, Berkas, dan Sarana Prasarana
  • Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Klinik
  • Penyusunan Dokumen (Profil Klinik, Layanan, SOP)
  • Pengurusan SIP Nakes
  • Konsultasi Vendor RME (Rekam Medis Elektronik)
  • Konsultasi Vendor Limbah
  • Pendampingan saat pemeriksaan Puskesmas
  • MoU Puskesmas
  • Pendampingan saat kunjungan Dinas Kesehatan
  • Izin operasional keluar

Tahapan Perizinan Klinik

  1. Pemenuhan Ruangan - Persiapan ruangan sesuai standar
  2. Sarana Prasarana - Pemenuhan minimal sarana prasarana
  3. Alat Kesehatan - Pemenuhan minimal alat kesehatan yang dibutuhkan
  4. SDM - Pemenuhan minimal jumlah karyawan (nakes, named, non nakes)
  5. Dokumen - Profil Klinik, SOP, MoU Puskesmas, vendor limbah & RME
  6. Pengurusan SIP - Surat Izin Praktik tenaga kesehatan
  7. Kunjungan Verifikasi - Pemeriksaan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan
  8. Izin Terbit - Izin operasional klinik resmi diterbitkan

Skema Pembayaran

  • 30% - Pembayaran di muka saat kontrak
  • 20% - Setelah penetapan tanggal survey
  • 50% - Setelah izin diterbitkan

Hubungi Kami

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami